Sunday, January 25, 2009

Aborsi : Tinjauan Medis, Hukum dan Agama (Katolik)



Minggu ini, dunia kedokteran Indonesia dikejutkan dengan merebaknya berita tentang praktek aborsi seorang dokter di Jakarta. Seorang janin yang belum pernah melihat dunia, harus meregang nyawa tanpa tahu apa salah dan dosanya –melankolis gak?-
Berita ini mengingatkan saya pada kejadian sekitar 2 minggu yang lalu.

Alkisah, saat itu matahari tlah digantikan bulan. Jam sudah menunjukkan pkl.20.00, berhubung tidak ada kegiatan koas a.k.a kepaniteraan klinik seperti jaga , kerja tugas, atau hal-hal lain maka saat itu “mode santai on”. Ceritanya, lagi menikmati acara tv- sudah lupa waktu itu nonton apa- tiba-tiba ……
Kring…kring … - sebuah nomor yang tidak saya kenal melakukan panggilan ke hp saya. Saya angkat dan mulailah percakapan.
Inti dari percakapan itu, ternyata dia teman SMA yang sedang dalam kesulitan. Seorang temannya sudah hamil a.k.a mengandung a.k.a bunting a.k.a berbadan dua sudah 2 bulan. Berhubung mekanisme terjadinya badan dua itu tidak sesuai hukum alias akibat pergaulan bebas maka teman saya itu bertanya apakah saya mengenal seorang yang bisa melakukan tindakan aborsi terhadap temannya itu. Menurut penuturan dia, seorang telah memberikan dia suatu obat yang setelah saya cek di MIMS ternyata obat yang dikontraindikasikan bagi wanita hamil. Dugaan saya, orang yang memberikannya berharap supaya kandungannya itu rupture atau terjadi aborsi. Namun, ternyata si “obat” gak mempan. Berhubung, teman wanita teman saya ini sudah kepepet takut ketahuan orang tua dan keluarganya maka dia berencana aborsi. Untungnya tidak ada orang yang saya kenal berpraktek aborsi. Akhir dari percakapan itu, saya sarankan bahwa teman wanitanya itu sudah sekali berbuat dosa, daripada berbuat dosa lagi lebih baik memperbaiki kesalahan itu dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan.

Kejadian di atas,benar-benar nyata tidak dibuat-buat. “mode= case close”

HmHmHm “mode serious abiz ” Sebenarnya aborsi itu apa? Apa alasan orang melakukan aborsi? Apa benar aborsi melanggar hukum? Apa? Mengapa? Bagaimana?Kapan? Siapa?Di mana? tapi itulah yang akan dibahas.

“mode serious on”

Apa itu abortus ?

Dari buku kapita selekta kedokteran disebutkan bahwa abortus adalah suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram, sementara aborsi adalah suatu tindakan melakukan abortus.

Secara umum, abortus ada 2 yaitu , abortus spontan dan abortus buatan atau abortus provocatus. Abortus spontan adalah mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi. Sementara abortus buatan adalah suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.

Abortus provocatus dibagi menjadi dua, yaitu abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis .
Pembagian lain abortus menurut keadaan janin yang sudah dikeluarkan berupa abortus komplit, abortus inkomplet, abortus insipiens, abortus iminens, dan missed abortion.

Bagaimana proses aborsi terjadi ?
Menurut Dokter Boyke, praktik aborsi dilakukan dengan beberapa macam teknik.

Pertama, teknik adilatasi dan kuret. Sebuah alat dimasukkan untuk memperlebar lubang leher rahim. Kemudian, janin yang hidup itu dilepaskan dari dinding rahim, dicabik kecil-kecil menggunakan alat yang tajam, dan dibuang ke luar.

Kedua, teknik sunction. Teknik ini dilakukan dengan memasukkan sebuah tabung ke dalam rahim yang menyedot janin ke luar. Janin tercabik menjadi potongan kecil dan dimasukkan ke dalam sebuah botol.

Ketiga, teknik salt poisoned. Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantong anak sehingga sulit memasukkan alat karena ruang gerak bayi semakin menyempit.

Keempat, teknik histerotomi. Pengguguran bayi dilakukan ketika kandungan berumur lebih dari enam bulan. Cara ini menggunakan sebuah alat bedah yang dimasukkan melalui dinding perut. Bayi kecil itu kadang langsung dibunuh dengan menggunakan teknik pil bunuh (Pil Roussell-Uclaf/RU-486).

Kelima, teknik prostaglandin, yang merupakan cara terbaru. Teknik ini menggunakan bahan-bahan kimia yang mengakibatkan rahim ibu mengerut sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.

Apa dasar hukum aborsi ?

Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pasal 347 :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.

2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.

3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.

4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.


Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Abortus buatan legal, yaitu abortus buatan yang sesuai dengan ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni harus memenuhi anasir sebagai berikut :

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.

Dalam Katekismus Gereja Katolik, aborsi dijelaskan dalam bagian 2270 – 2275.
--> boleh liat langsung di sini

Apa bahaya dari aborsi ?

Aborsi sangat mungkin berimplikasi negatif bagi perempuan yang pernah melakukannya. Mereka akan menderita beberapa penyakit kanker. Seperti, kanker payudara, kanker leher rahim, kanker indung telur, kanker hati, infeksi rongga panggul atau yang disebut pelvic inflammatory disense atau endometrosis. Mereka juga akan mengalami kelainan pada ari-ari yang disebut placenta previa, yang akan menyebabkan cacat pada anak dan perdarahan hebat pada saat kehamilan atau tidak memiliki anak lagi secara permanen atau ecotopic pregnancy. Mereka akan mengalami post abortion syndrome (PAS) atau mimpi buruk.

Aborsi merupakan sesuatu yang sangat disayangkan ,namun kenyataannya banyak orang di luaran melakukannya. Bahkan menurut data, setiap tahunnya kurang lebih 50 juta wanita di dunia melakukan aborsi dan sekitar 40%nya dilakukan secara illegal.

Sumber :
www.doktersehat.com
www.blogdokter.net
http://ekaristi.org/kat/index.php?q=2270-2275
Syafrudin. Abortus Provocatus Dan Hukum

“mode seriouz off” “mode diskuzi on”







[get this widget]

No comments: