10 Fraksi di DPR sepakat mengesahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).Pengesahan UU BHP dihadiri sekitar 50 anggota DPR. Mendiknas diwakili Menkum HAM Andi Mattalatta.UU BHP terdiri dari 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan UU Kepariwisataan
Hal yang dikhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. "Saya sudah baca sampai ke draf 40. RUU BHP ini membuat liberalisasi pendidikan, karena lembaga pendidikan diminta mandiri. Menurut kami, RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Kami khawatir pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini," terang Edwin.
Anggapan mahasiswa ini, dikatakan Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno, salah besar. Menurutnya, para mahasiswa belum membaca draf terakhir yang disepakati 10 Desember 2008. "Mereka seperti itu karena tidak tahu hasil akhirnya. Sudah terjadi perubahan jauh sekali, apalagi bicara pendanaan. 20 persen operasional dibiayai pemerintah. Untuk investasi dan bangunan seluruhnya dibiayai pemerintah. Dimana liberalisasinya?" kata Irwan setelah upaya berdialog dengan mahasiswa gagal.
Irwan menjelaskan, RUU BHP juga menetapkan perguruan tinggi negeri atau PTS wajib memberikan beasiswa sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. "Bicara komersialisasi, disebutkan tegas kok, bahwa lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. PTN yang katanya mahal, nantinya hanya boleh mengambil dana masyarakat sebesar 1/3 dari biaya operasional. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Irwan menjelaskan.
RUU BHP donlot di sini
Dikutip dari kompas dan detiknet
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan UU Kepariwisataan
Hal yang dikhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. "Saya sudah baca sampai ke draf 40. RUU BHP ini membuat liberalisasi pendidikan, karena lembaga pendidikan diminta mandiri. Menurut kami, RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Kami khawatir pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini," terang Edwin.
Anggapan mahasiswa ini, dikatakan Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno, salah besar. Menurutnya, para mahasiswa belum membaca draf terakhir yang disepakati 10 Desember 2008. "Mereka seperti itu karena tidak tahu hasil akhirnya. Sudah terjadi perubahan jauh sekali, apalagi bicara pendanaan. 20 persen operasional dibiayai pemerintah. Untuk investasi dan bangunan seluruhnya dibiayai pemerintah. Dimana liberalisasinya?" kata Irwan setelah upaya berdialog dengan mahasiswa gagal.
Irwan menjelaskan, RUU BHP juga menetapkan perguruan tinggi negeri atau PTS wajib memberikan beasiswa sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. "Bicara komersialisasi, disebutkan tegas kok, bahwa lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. PTN yang katanya mahal, nantinya hanya boleh mengambil dana masyarakat sebesar 1/3 dari biaya operasional. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Irwan menjelaskan.
RUU BHP donlot di sini
Dikutip dari kompas dan detiknet
No comments:
Post a Comment