Film ini bercerita tentang seorang penderita Asperger Syndrome bernama Rizwan Khan seorang Muslim yang berusaha untuk mendapatkan keadilan setelah kematian anak tirinya kepada presiden Amerika. Ceritanya diawali dengan kisah masa kecil Rizwan yang berbeda dari kehidupan anak-anak sebayanya yang hidup di tengah perpecahan agama di India.
Saturday, May 15, 2010
My Name is Khan
Akhir minggu lalu, akhirnya ada kesempatan untuk menuntaskan menonton film My Name is Khan. Meski sudah beredar beberapa bulan lalu, namun karena keterbatasan waktu dan gak ada mood untuk menonton, barulah akhir minggu kemarin bisa nonton sampai selesai. Padahal filenya sudah ada sebelum film 3 idiots yang telah lebih dulu ada reviewnya. Film ini film ketiga film India setelah Slumdog Millionaire dan 3 Idiots yang saya buatkan reviewnya.
Saat calon dokter harus turun ke jalan
Siang terik tak menghalangi rombongan itu untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Memang pemandangan yang langkah, mereka yang sering terlihat di rumah sakit , menerima dan mendengarkan keluhan pasien malah membawa-bawa abbocath dan spoit di jalan meminta untuk didengarkan keluhannya. Semua itu tak lepas dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan Gubernur Sulsel nomor 28 tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulawesi Selatan yang ditandatangani tanggal 14 April yang lalu.
Salah satu aturan yang termuat adalah (dikutip dari salah satu surat kabar local) calon dokter yang menjalani pendidikan untuk dokter umum (coas) harus membayar Rp. 60 ribu perminggu, dokter spesialis (residen) harus membayar Rp. 75 ribu dan perawat Rp. 50ribu perminggu di semua rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Dalam surat kabar yang sama, disebutkan sekretaris Pemprov mengatakan bahwa retribusi pelayanan kesehatan tidak dibebankan kepada mahasiswa yang melakukan pendidikan praktik di rumah sakit Pemprov Sulsel. Retribusi itu dibebankan kepada institusi pendidikan yang menempatkan coas, perawat dan residen di rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Dalam surat kabar yang sama, disebutkan sekretaris Pemprov mengatakan bahwa retribusi pelayanan kesehatan tidak dibebankan kepada mahasiswa yang melakukan pendidikan praktik di rumah sakit Pemprov Sulsel. Retribusi itu dibebankan kepada institusi pendidikan yang menempatkan coas, perawat dan residen di rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Subscribe to:
Posts (Atom)